Skip to main content
x
Rapat Paripurna Dipimpin Oleh Wakil Ketua I Juhaili, SIp dengan Agenda Penyampaian Jawaban Pihak Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Pandangan Fraksi. (Iraja/Irj812)

Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi

Indonesiaraja.com, Bengkulu Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Pihak Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Pandangan Fraksi. (Senin 31 Januari 2022).

Rapat Paripurna Dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Juhaili, SIp. Melalui Pimpinan Rapat, dipersilahkan Kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyampaikan Jawaban yang disampaikan Oleh Ketua Bapemperda Tommy Sitompul, S.Sos.

 

dprd BU
Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Pihak Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Pandangan Fraksi. (Iraja/Irj812)

 

Dengan telah disampaikan Jawaban Oleh Bapemperda, Rapat Paripurna Internal DPRD belum bisa mengambil Keputusan. Akan tetapi Rapat Paripurna Internal DPRD Berkesimpulan dengan Kesepakatan bersama Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano Ditunda Pembahasannya dengan catatan Sampai Mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Daerah tentang Prodak Hukum masyarakat Adat. (Adv)