Skip to main content
x
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Senin 2/12/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Mendalami Laporan Money Politic Pada Pilkada 2024 Kemarin

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sedang menyelidiki dugaan praktik politik uang (money politics) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pada Jumat, 29 November 2024, Bawaslu memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang menyebutkan bahwa tujuh pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu diduga terlibat dalam kegiatan politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan Pemilu yang bersih dan adil.

Riswan, salah satu saksi yang diperiksa, mengungkapkan, "Iya, saya tadi dimintai keterangan terkait laporan dugaan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, saya hadir sebagai masyarakat biasa."

Menurut Riswan, selama pemeriksaan, ia diberikan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada dugaan kasus tersebut. Pertanyaan yang diajukan termasuk kesediaannya untuk menjadi saksi guna mendukung laporan yang telah disampaikan kepada Bawaslu. 

Riswan menyatakan bahwa ia menjawab sesuai dengan apa yang ia ketahui dan alami terkait dugaan praktik politik uang tersebut.

"Saya bersedia menjadi salah satu saksi dalam kasus ini. Saya ingin menegakkan kebenaran karena praktik seperti ini mencederai proses demokrasi di daerah kita. Demokrasi harus berjalan jujur dan adil," tegas Riswan.

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. 

Ia menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan penanganan dugaan praktik politik uang berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

"Kemarin, kami sudah melakukan pembahasan pertama dengan Gakkumdu, dan hari ini kami meminta klarifikasi dari pelapor serta saksi terkait," ujar Eko.

Eko Sugianto menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap laporan tersebut. Dalam periode tersebut, Bawaslu akan menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana pemilu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Proses ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan penanganan yang transparan dan sesuai dengan aturan hukum.

"Kami rampungkan dulu proses klarifikasi dari pelapor dan saksi-saksi. Setelah itu, barulah kami dapat menyimpulkan apakah laporan ini masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak," tambah Eko.

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari