BKN Umumkan Peluang Kenaikan Gaji PNS Mulai Februari 2025
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan gaji melalui kenaikan pangkat (KP), yang akan berlaku mulai Februari 2025, Jumat (10/01/2025).
Namun, kenaikan gaji ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur kenaikan pangkat dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Pada Januari 2024, BKN telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku serentak, dan pembayaran selisih gaji bulan Januari dan Februari 2024 dilakukan melalui rapel. Kini, untuk tahun 2025, PNS kembali diberikan kesempatan untuk memperoleh kenaikan gaji sesuai dengan kelas jabatan dan golongan ruang yang baru.
Berdasarkan pengumuman terbaru dari BKN, ada dua jenis kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh PNS:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat reguler harus memenuhi dua persyaratan utama:
- Telah menjabat dalam pangkat terakhir selama minimal 4 tahun.
- Memiliki penilaian kinerja minimal berpredikat Baik dalam 2 tahun terakhir.
Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy Ijazah dan transkrip terakhir
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) (untuk kenaikan pangkat tertentu)
- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat Baik
- SK Jabatan Pelaksana
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat pilihan perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy Ijazah dan transkrip terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional
- Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
- Fotocopy STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan pangkat golongan IIId ke IVa)
- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik
Selain syarat-syarat di atas, PNS yang mengajukan kenaikan pangkat harus memperhatikan beberapa ketentuan penting:
- Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditetapkan.
- Lulus uji kompetensi.
- Tersedia peta jabatan yang akan diisi.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat Baik dalam 2 tahun terakhir.
- Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
BKN menetapkan batas waktu pengajuan kenaikan pangkat paling lambat pada 15 Februari 2025. Setelah kenaikan pangkat disetujui, PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan kelas jabatan dan golongan ruang yang baru.
PNS diharapkan untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan teliti dan mengajukan pengajuan kenaikan pangkat tepat waktu agar dapat menikmati kenaikan gaji yang berlaku mulai Februari 2025.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250097 views
