Skip to main content
x
program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan berakhir, Sabtu 30/11/24 (Foto:Hanny)

BPKAD Provinsi Bengkulu Ingatkan Masyarakat Program Pemutihan Kendaraan Akan Berakhir

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan berakhir pada 30 November 2024. Program ini menawarkan berbagai kemudahan, seperti pembebasan tunggakan pajak, penghapusan denda, dan biaya balik nama kendaraan yang gratis.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan tanpa beban denda.

 "Pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak. Sekaligus, pembebasan biaya balik nama kendaraan. Ini adalah momen yang sangat membantu masyarakat," kata Haryadi 

Haryadi menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Respons masyarakat terhadap program ini sangat positif. Hingga pekan terakhir program, kantor Samsat di berbagai kabupaten dan kota di Bengkulu mulai dipadati warga yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan. 

Untuk memastikan kelancaran program, BPKAD bekerja sama dengan Samsat di seluruh wilayah untuk menyediakan berbagai fasilitas tambahan, termasuk loket pelayanan ekstra dan saluran komunikasi online untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu antre lama. Informasi terkait tata cara mengikuti program pemutihan juga telah kami sebarluaskan melalui media sosial, website resmi, dan saluran komunikasi lainnya," jelas Haryadi.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari