Skip to main content
x
Desa Lubuk Gung, Kabupaten Kaur, menggelar Musdessus untuk menetapkan penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025, Senin 20/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Desa Lubuk Gung Tetapkan Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 melalui Musdesus

Indonesiaraja.com,Kaur- Desa Lubuk Gung, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Erlan Jayadi, perangkat desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dewi Sartika beserta anggota, Senin (20/01/2025).

Musdessus ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 62 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat 5, yang mengatur tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Erlan Jayadi menyampaikan bahwa hasil musyawarah memutuskan bahwa penerima manfaat BLT-DD untuk tahun 2025 sebanyak 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan ini didasarkan pada pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi masyarakat desa setempat.

"BLT-DD ini merupakan langkah konkret untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin," ujar Erlan Jayadi setelah musyawarah selesai. 

Ia juga menambahkan bahwa bantuan ini ditujukan untuk keluarga yang membutuhkan, terutama yang rentan terhadap kondisi ekonomi yang lebih sulit.

Ketua BPD, Dewi Sartika, turut memberikan pandangan dan saran konstruktif selama musyawarah untuk memastikan keputusan yang diambil adil dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Keputusan bersama ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Adapun beberapa kesepakatan dalam Musdessus ini antara lain:

  • Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang tinggal di Desa Lubuk Gung, serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
  • Menetapkan sebanyak 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan penetapan keluarga penerima manfaat.

Dengan kesepakatan yang telah dicapai, Desa Lubuk Gung siap melaksanakan penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Penerima manfaat BLT-DD diharapkan dapat merasakan langsung dampak positif dari bantuan ini dalam meningkatkan taraf hidup mereka.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari