Skip to main content
x
Peristiwa tersebut dilaporkan Dendy Pratama Youngkie ayah korban ke Polres Bengkulu, didampingi Advokat A. Yamin, S.H., M.H dari Kantor Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum Omeng Law Firm. (Indoraja/Dok)

Diduga Tidak Mau Makan, Anak 6 Tahun Dianiaya Ibu kandung

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Aksi tidak terpuji terhadap anak diduga dilakukan seorang ibu kandung berinisial SW kepada anaknya berinisial ZZ yang berusia 6 tahun pada bulan Maret Tahun 2022 di Perum Perpabri Lingkar Barat Kota Bengkulu

Peristiwa tersebut dilaporkan Dendy Pratama Youngkie ayah korban ke Polres Bengkulu, didampingi Advokat A. Yamin, S.H., M.H dari Kantor Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum Omeng Law Firm.

Menurut pengakuan Dendy Pratama Youngkie, Peristiwa bermula saat anak mereka tidak selera makan. Dendy Pratama Youngkie yang saat itu berada di lantai atas rumah mereka turun ke lantai bawah dan minta kepada pembantunya agar memasakkan mie untuk beliau. ZZ anak Dendy Pratama Youngkie yang mendengar Bapaknya minta masak mie ini, minta juga dimasakkan mie. Saat ZZ baru makan mie satu suap, SW pulang dari senam.

Mertua Dendy Pratama Youngkie yang kebetulan ada di rumah melapor ke SW mengenai cucunya yang makan mie terus.

“Tengoklah kak, anak kakak ko makan mie pagi, siang, sore,” sebagaimana disampaikan DW kepada Pewarta.

ibu aniaya anak kandung
Ibu kandung aniaya anak berusia 6 tahun. (Indoraja/Dok)

 

SW langsung mengejar dan memukul anak  mereka ZZ hingga babak belur dengan membabi buta. Gagang sapu yang digunakan SW untuk memukul anaknya hingga patah. 
Dendy Pratama Youngkie yang mendengar hal ini keluar kamar dan mendorong istrinya agar tidak lagi memukul anak mereka.

Berdasarkan rekaman CCTV dari Dendy Pratama Youngkie tampak bahwa saat memukul anaknya yang berumur 6 tahun ini, SW seperti kesetanan dan membabi buta. Penganiayaan yang dilakukan SW terhadap anaknya cukup berat.

Atas perbuatan SW terhadap anaknya, Dendy Pratama Youngkie telah melaporkan istrinya (yang setelah kejadian mereka bercerai) ke SPKT Polres Bengkulu tanggal 6 September 2022, jam 13.58 WIB. Dengan dugaan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014 dengan ancaman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Indoraja/Adr)