Skip to main content
x
Dinas PUPR Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, Jumat 24/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Dinas PUPR Kota Bengkulu Berikan Teguran Tertulis kepada Pemilik Ruko yang Melanggar GSP dan GSB

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, yang melanggar Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB). Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif untuk memastikan bahwa para pemilik ruko mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu terkait pembangunan.

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menyampaikan bahwa pemberian surat teguran ini adalah bagian dari pendekatan yang dilakukan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. 

“Kita harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan ujug-ujug ditertibkan karena harus sesuai dengan aturan,” jelas Noprisman, Jumat (24/01/2025).

Noprisman menjelaskan bahwa GSP dan GSB adalah dua hal penting dalam peraturan tata ruang yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik bangunan. GSP, menurutnya, adalah garis sempadan yang diterapkan pada bagian luar pagar pekarangan atau persil, yang menjadi patokan pembangunan. Sedangkan GSB adalah batas yang ditetapkan untuk bangunan rumah atau gedung agar tidak melanggar ketentuan pembangunan yang sudah ditentukan.

"GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah sembarangan dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman, dan nyaman," tambahnya. 

Dengan mematuhi GSB, pembangunan akan lebih terorganisir dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Ia juga menekankan bahwa dengan mematuhi GSP dan GSB, masyarakat akan terhindar dari berbagai permasalahan terkait perizinan dan pembangunan yang tidak sesuai aturan. 

"Tentunya, jika masyarakat bisa mentaati itu semua, kedepannya tidak akan ada polemik atau permasalahan yang ditimbulkan," ungkapnya.

Selain itu, Noprisman juga mengingatkan bahwa GSP menjadi acuan penting bagi pemerintah kota dalam melakukan pelebaran jalan yang lebih maksimal. 

"Ketetapan terkait dengan GSP ini sudah ditentukan oleh Pemkot melalui Peraturan Walikota (Perwal) tentang klasifikasi jalan, GSP, serta GSB," bebernya.

Sebagai langkah konkrit, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu telah melakukan pemasangan rambu pengendali tata ruang berupa patok GSP di beberapa titik. Dalam hal penerapan GSB, masyarakat yang mengurus perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) nantinya akan diberikan bantuan teknis untuk mengetahui dan memastikan patokan GSB yang berlaku.

Dinas PUPR Kota Bengkulu berharap melalui teguran ini, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan tata ruang demi menciptakan kota yang tertata dengan baik, aman, dan nyaman untuk dihuni.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari