Dinsos Kota Bengkulu Imbau Untuk Anak Kecil Dilarang Berjualan Di Pinggir Jalan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dinas Sosial Kota Bengkulu imbau anak-anak dilarang berjualan dipinggir jalan. Hal ini dikarenakan melanggar hukum, anak-anak kecil harus mendapatkan pendidikan yang layak.
Kadis Sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang menghimbau masyarakat untuk tidak menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.
“Kami mengingatkan para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” Kata Sahat.
Di Kota Bengkulu masih banyak ditemukan anak-anak kecil yang berjualan di traffic light dan itu belum menjadi tugasnya untuk memenuhi kebutuhan.
Sahat menyampaikan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan karena masih dalam pertumbuhan dan perkembangan.
Sahat menawarkan solusi dengan memanfaatkan program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah guna membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi,
“Program-program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga agar anak-anak tidak perlu bekerja dan dapat fokus pada pendidikan mereka,” jelas sahat
Dinsos Kota Bengkulu juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau situasi ini secara ketat. Langkah ini dilakukan agar anak-anak dapat menikmati masa kecilnya dengan baik, terbebas dari pekerjaan, dan mendapatkan hak pendidikan yang layak.
"Masih ada anak-anak yang jualan di persimpangan jalan. Seperti di simpang depan kantor DPRD provinsi dan simpang lima. Biasanya mereka mulai jualan sore hari setelah pulang sekolah," kata Sahat.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250073 views
