Skip to main content
x
DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar tiga agenda rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang, Selasa 24/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

DPRD Kabupaten Kepahiang Gelar Tiga Agenda Rapat Paripurna

Indonesiaraja.com,Kepahiang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar tiga agenda rapat paripurna pada Selasa (24/12/2024) kemarin di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang.

Rapat paripurna kali ini membahas tiga poin penting yang berkaitan dengan pencapaian aspirasi masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengesahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.

Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2024

Agenda pertama adalah penyampaian laporan hasil reses dari anggota DPRD yang dilaksanakan pada masa sidang ketiga tahun 2024. Masing-masing juru bicara dari Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat di daerah mereka.

  • Dapil Kepahiang I (Kecamatan Kepahiang), yang disampaikan oleh Padila Sandi, A.Md, menyebutkan aspirasi terkait pembangunan infrastruktur, seperti jalan, drainase, gapura, serta pengadaan lampu jalan dan jembatan.
  • Dapil Kepahiang II (Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Merigi), yang disampaikan oleh Taswin Natadiningrat, mencakup pembangunan Kantor Lurah Ujan Mas di lokasi baru, fasilitas kesehatan, serta penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Dapil Kepahiang III (Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu), yang disampaikan oleh Eko Guntoro, S.H., menyoroti kebutuhan pembangunan jalan, penyediaan air bersih, bantuan bedah rumah, serta pengadaan kendaraan pengangkut sampah dan ambulance.
  • Dapil Kepahiang IV (Kecamatan Tebat Karai, Seberang Musi, dan Kabawetan), yang disampaikan oleh Eko Susilo, mencakup pembangunan kantor desa, irigasi, fasilitas pendidikan, masjid, sarana olahraga, dan penyediaan lampu jalan serta tower sinyal.

Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., menyampaikan bahwa seluruh aspirasi ini akan menjadi rekomendasi dalam bentuk Surat Keputusan DPRD dan segera disampaikan kepada Bupati Kepahiang untuk ditindaklanjuti.

Agenda kedua membahas mengenai hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025. Ketua DPRD menyatakan bahwa hingga saat ini, DPRD belum menerima hasil evaluasi dari Gubernur. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, apabila evaluasi tidak diterima dalam waktu 15 hari kerja, maka dokumen APBD dianggap telah disetujui dan dapat diteruskan untuk proses lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari stagnasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pada agenda ketiga, DPRD Kabupaten Kepahiang mengesahkan sembilan Raperda menjadi Propemperda Tahun 2025. Dari sembilan Raperda tersebut, tujuh merupakan Raperda Eksekutif dan dua Raperda Inisiatif DPRD, yang terdiri dari:

Raperda Eksekutif:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
  2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  3. APBD Tahun Anggaran 2026
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. Perubahan Nama Nomenklatur BAPPEDA Kepahiang
  6. RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025–2030
  7. Penyesuaian Badan Hukum PDAM Tirta Alami menjadi Perumdam

Raperda Inisiatif DPRD:

  1. Penyelenggaraan Parkir
  2. Tenaga Kerja Lokal

Keputusan mengenai Propemperda ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD yang resmi dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Dengan terlaksananya tiga agenda paripurna ini, DPRD Kabupaten Kepahiang berharap agar seluruh program kerja pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

"Kami berharap, pengesahan Propemperda dan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat akan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepahiang," ujar Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang turut memberikan dukungan terhadap langkah-langkah strategis untuk memajukan daerah. (Humas DPRD)

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari