Gambaran Jokowi Soal Pro Kontra Putusan PN Jakpus Tunda Jokowi
Indonesiaraja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu 2024 ditunda. Jokowi menilai putusan itu sudah menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU untuk mengajukan banding.
"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Anggaran untuk pesta demokrasi lima tahunan itu juga sudah disiapkan.
"Sudah saya sampaikan bolak balik tentang komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu sudah berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berlanjut," kata Jokowi.
KPU Lakukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dengan begitu, KPU dapat segera mengajukan banding.
"Sudah diterima putusan PN Jakpus," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin, Senin (6/3/2023).
Afif mengatakan dengan putusan salinan yang telah diterima KPU, pihaknya dapat segera mengajukan banding.
"Iya kami sudah lakukan banding yang sudah disampaikan ketua," ujarnya.
KPU Katakan Putusan PN Tak Mengganggu Stabilitas Pemilu
KPU memastikan tahapan Pemilu tidak terganggu pasca putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu atas gugatan Partai Prima. KPU menegaskan saat ini tahapan pemilu tetap berjalan sesuai koridor.
"Hal yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (3/3/2023).
Putusan PN Jakarta Pusat
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Karena, verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. SSebab itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi salinan putusan. (DMW)
- 250086 views
