Honorer Bengkulu akan dijadikan pegawai dengan PNS part time
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal saat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer dihapuskan pada 28 November 2023 nanti. Sebagai penggantinya, para PTT ini nanti akan dijadikan pegawai dengan nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time, atau paruh waktu, Senin (10/7/23).
PNS part time ini, akan sama dengan PNS lainnya. Hanya saja, waktu kerjanya hanya separuh dari PNS normal.
"Kalau sebelumnya kerja 8 jam, nanti PNS part time hanya 4 jam saja," kata Dedy
Dedy mengatakan bahwa kepala daerah seluruh Indonesia, jika seluruh PTT dihentikan, akan berdampak buruk. Salah satunya adalah resiko meningkatkan kriminalitas karena banyak yang kehilangan pekerjaan. Karena itu, kemudian muncullah formasi ketiga aparatur negara ini, PNS part time, disamping PNS dan PPPK.
"Jadi, pada intinya, tidak ada PHK massal," kata Dedy.
Sementara, untuk regulasi dan aturan teknis lainnya, PNS part time ini masih dibahas di tingkat pusat bersama DPR RI.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250020 views
