Skip to main content
x
fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umum, Senin 18/11/24 (Foto:Hanny)

9 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Empat Raperda, Pj Walikota Apresiasi

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Setelah sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, memberikan tanggapan atas pandangan tersebut pada Senin (18/11) di ruang Ratu Agung, kantor DPRD Kota Bengkulu.

Empat Raperda yang dibahas meliputi pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam wilayah Kota Bengkulu, Raperda tentang penyediaan air minum di Kota Bengkulu, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroan daerah, serta Raperda mengenai pemberian fasilitasi, insentif, dan kemudahan penanaman modal.

Dalam kesempatan tersebut, Arif Gunadi, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap empat Raperda yang diajukan. 

Ia juga menyatakan bahwa masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan Raperda tersebut, guna memastikan bahwa aturan-aturan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bengkulu.

"Kita (Pemkot) menyambut baik pandangan dari fraksi-fraksi meskipun ada beberapa fraksi yang minta menunda beberapa raperda dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya. Tentu hal ini menunjukkan dinamika demokrasi telah berjalan dengan baik," jelas Arif.

Jawaban terhadap pandangan umum fraksi dimulai dengan tanggapan terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan diakhiri dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia (PPP).

Dalam tanggapannya terhadap Fraksi PAN, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan fraksi tersebut terhadap pembahasan lebih lanjut keempat Raperda yang diajukan. Pemkot menyambut baik persetujuan PAN untuk melanjutkan pembahasan, yang mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bengkulu.

"Hal ini sejalan dengan tujuan kami dalam membentuk raperda-raperda ini, tentunya pada pembahasan berikutnya aturan perundang-undangan akan menjadi pedoman utama kami dalam melaksanakan rangkaian pembahasan," tuturnya.

Untuk delapan fraksi lainnya, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menjelaskan secara rinci pengajuan empat Raperda ke DPRD. Pertama, Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Arif menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang mengatur pembentukan RT dan RW di wilayah Kota Bengkulu.

Kedua, Penyediaan Air Minum, Pemkot Bengkulu memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, khususnya dalam sub-urusan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang aman dan sejahtera, dengan memastikan hak masyarakat atas air minum berkualitas serta akses yang memadai. 

Ketiga, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN), Arif menjelaskan bahwa perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) didasarkan pada ketentuan dalam Permendagri. Perubahan ini memungkinkan PD RAN untuk lebih fleksibel dalam menghimpun modal dan menjalankan bisnisnya. Diharapkan, setelah menjadi Perseroda, perusahaan ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Kota Bengkulu. 

Keempat, Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Raperda ini mengacu pada instrumen hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong masuknya investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Bengkulu.  

Penjelasan ini menegaskan komitmen Pemkot Bengkulu untuk membangun regulasi yang mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari