Bawaslu Bengkulu Selatan Ajukan Ke MK Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2025
Indonesiaraja.com,Bengkulu Selatan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan telah resmi mengajukan keterangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa hasil Pilkada tahun 2025. Nomor perkara yang diajukan adalah 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi dan fakta hukum dalam proses persidangan yang tengah berlangsung di MK.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan semua dokumen dan bukti pendukung terkait pelaksanaan Pilkada yang menjadi subjek sengketa.
"Kami hadir untuk memberikan keterangan sesuai tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu. Semua yang kami sampaikan sudah melalui verifikasi dan analisis mendalam," ungkap Sahran di sela-sela persidangan, Kamis (23/01/2025).
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang merasa dirugikan dalam proses penghitungan suara. Mereka menduga terdapat pelanggaran administratif dan kecurangan yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.
Sebagai lembaga pengawas jalannya Pilkada, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Dan memastikan seluruh proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami sudah melakukan pengawasan melekat dan menangani semua laporan yang ada, termasuk memberikan rekomendasi kepada KPU jika ditemukan pelanggaran," tambah Sahran.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250008 views
