Bulog Bengkulu Naikkan HPP, Pastikan Penyerapan Gabah dan Beras Petani Sesuai Aturan Baru
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Perum Bulog Kanwil Bengkulu memastikan penyerapan gabah dan beras petani di wilayah Bengkulu kini mengacu pada Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan perubahan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kilogram, naik dari Rp6.000, disertai kebijakan rafaksi harga untuk menjaga kualitas.
Kepala Kanwil Bulog Bengkulu, Dody Syahrial, menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan stabilitas harga pangan di pasar.
"Kami telah berkoordinasi dengan petani dan kelompok tani di Bengkulu untuk memastikan proses penyerapan berjalan lancar sesuai HPP terbaru," ungkapnya.
Penyesuaian HPP tidak hanya memberikan keuntungan lebih besar bagi petani, tetapi juga meningkatkan motivasi mereka dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga antara tingkat petani dan pasar, serta membantu menekan inflasi pangan.
"Dengan keputusan ini, Bulog siap membeli gabah dan beras petani dengan harga lebih kompetitif. Hal ini mendukung program pemerintah dalam menjaga stok pangan nasional sekaligus mengendalikan harga beras di pasar," tambah Dody.
Bulog Bengkulu juga terus berupaya memperkuat distribusi beras lokal ke pasar-pasar di Provinsi Bengkulu. Langkah ini bertujuan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas harga yang adil bagi petani dan konsumen.
"Dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), kami akan mengoptimalkan stok beras lokal agar harga tetap stabil dan tidak membebani masyarakat," jelas Dody.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para petani Bengkulu yang merasakan dampak langsung dari penyesuaian harga. Dengan penerapan aturan baru ini, Bulog Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas pangan di Provinsi Bengkulu.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250043 views
