Bupati Siak Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Indonesiaraja.com, Siak - Menjelang hari raya Idulfitri, Bupati Siak Alfedri meminta kepada perusahaan yang beroperadi di Kabupaten Siak untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuannya (22/4/2022).
Bupati Siak menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 560/Disnakertrans/001, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja buruh di perusahaan. Surat itu terbit tertanggal 12 April 2022 yang ditanda tangani Bupati Siak Alfedri.
Dalam SE tersebut, dasar Bupati Siak membuat Surat Edaran itu adalah menindaklanjuti surat Gubernur Riau nomor 560/DISNAKERTRANS/963, perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.
Bagi pekerja buruh di perusahaan tanggal 11 April 2002. THR keagamaan diberikan kepada, pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian, pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan diberikan, bagi pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah, kemudian bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa jabatan 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah.
Bagi pekerja buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah 1 bulan dihitung. Yakni, pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan masa kerja.
Bagi pekerja buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama, atau pekerjaan atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai keagamaan, maka THR keagamaan dibayarkan kepada buruh atau pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan baik perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak, agar membayar THR keagamaan sesuai dengan peraturan yang telah disampaikan.
Bagi perusahaan yang mampu, dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (Adv)
- 490119 views
