Di tahun 2023 ini sudah 12 ASN ajukan perceraian
Indonesiaraja.cok, Bengkulu - Terhitung sejak Januari - Juni 2023, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu 12 ASN Pemprov yang sudah mengajukan perceraian.
Dari 12 pengajuan, 9 diantaranya telah disetujui. Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses. Mayoritas pengakuan dilakukan ASN perempuan
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan BKD Provinsi Bengkulu Emrin mengatakan, sebelum menyetujui proses pengajuan, BKD tetap melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar bisa rukun kembali.
Untuk proses pengajuan perceraian ini harus memenuhi 6 syarat, sesuai dengan PP No 10 tahun 1983. Yakni berzina tanpa ikatan hukum, mabuk, perjudian yang dilakukan terus menerus dilakukan salah satu pasangan.
Untuk tahun lalu, dikatakan Emrin, ada 14 kasus perceraian ASN Pemprov dan semuanya sudah disetujui.
"Salah satunya berzina, pemabuk, pejudi, kemudian meninggalkan pasangannya 2 tahun berturut-turut ,” kata mrin W.D.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250071 views
