Dinas Sosial Kota Bengkulu Pertegas Komitmen Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
Indonesiaraja.com,Kota Bengkulu– Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya dalam penanganan masalah sosial yang melibatkan anak jalanan, gelandangan, gepeng, dan pengemis. Hal ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola dan penanganan permasalahan ini, Sabtu (25/01/2025).
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban rutin demi memastikan kepatuhan terhadap Perda. Langkah ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan warga kota.
"Perda ini harus kita tegakkan karena keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di persimpangan jalan sering kali mengganggu kelancaran lalu lintas dan menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat," jelas Sahat dalam keterangannya.
Dinas Sosial, lanjut Sahat, akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan ini. Pendekatan tersebut meliputi upaya preventif dan rehabilitasi, khususnya bagi mereka yang terdampak kondisi sosial ekonomi yang sulit.
"Kami berupaya memberikan solusi jangka panjang melalui program pencegahan dan rehabilitasi. Tujuannya, agar mereka yang terlibat dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik," tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
Ke depan, Dinas Sosial akan menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan sektor swasta, untuk mendukung program-program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk turut mendukung dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan, melainkan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Hal ini diharapkan mampu memutus mata rantai permasalahan sosial yang terjadi.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250079 views
