DPRD Provinsi Gelar Evaluasi Polemik Jabatan Dirut RSMY

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Derah Isnan Fajri beserta jajarannya, Senin, 24 Juni 2024 mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu,
Kedatangan Sekda Provinsi Bengkulu beserta jajaran lainnya adalah untuk menjelaskan terkait proses pelaksanaan seleksi jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu beberapa lalu.
Dimana dalam seleksi jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu ini timbul polemik pasca tim panitia seleksi mengumumkan bahwa dr Ari Mukti Wibowo menjadi Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tidak ada aturan yang dilanggar dalam seleksi jabatan tersebut. Kita sudah mengikuti aturan yang ada dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan," kata Isnan Fajri pada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu
Dalam proses seleksi Direktur RSMY ini kata Isnan, pihaknya merujuk pada aturan Permenkes RI tahun 2020. Sedangkan tuntutan pihak organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) didampingi organisasi kemasyarakatan itu merujuk pada Permenkes tahun 2009.
Sambungnya, dalam seleksi yang dilakukan pihak pansel telah berkonsultasi dengan asosiasi direktur RSUD seluruh Indonesia. Hasil konsultasi itu, penunjukan Direktu Rumah Sakit pemerintah ada pada aturan Permenkes tahun 2020.
"Kita mengunakan aturan terbaru," tandas Isnan.
Dalam proses hasil seleksi eselon II, Isnan selaku ketua Pansel juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah ia kantongi untuk dilakukan pelantikan terhadap Direktur RS M Yunus Bengkulu.
Dengan izin itu, Isnan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pansel selama melaksanakan proses seleksi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kemendagri dan KASN sudah memberikan rekomendasi, memberikan persetujuan. Gubernur juga sudah melantik pejabat yang terpilih. Jadi apa yang kita langgar," pugkas Sekda Prov Bengkulu
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi SIP MM turut memberikan tanggapan atas pernyataan dari pihak Pansel.
Dikatakan Edwar, pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan PPNI atas terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru. Dari pertemuan yang dilakukan pada pihak Pansel menyatakan bahwa proses seleksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Kemudian pada saat pengumuman tigas besar, pihak Pansel juga telah memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan sanggahan, namun nyatanya tidak ada.
"Saya kira apa yang disampaikan mereka, jabatan Direktur RSMY yang baru dr Ari Mukti Wibowo sudah sesuai prosedur. Hasil hari ini akan kita sampaikan pada pihak yang keberatan," pungkas Edwar (Adv)
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250016 views
