Skip to main content
x
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, Sabtu 04/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Dua Raperda Usulan Pemkab Bengkulu Utara Masuk Agenda DPRD untuk Pembahasan

Indonesiaraja.com,Bengkulu Utara- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui eksekutif telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kini masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Bengkulu Utara. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bengkulu Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa meskipun kasus kekerasan di daerah ini mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, namun jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, masih terbilang tinggi. Hingga saat ini, tercatat ada 35 korban kekerasan yang mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.

“Meskipun angka kekerasan menurun, namun jumlah korban, terutama perempuan dan anak-anak, masih cukup tinggi. Tahun ini sudah ada 35 korban yang dilaporkan, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, Pemkab Bengkulu Utara bersama Forkopimda sudah membentuk satuan tugas gabungan untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Fitriansyah, Sabtu (04/01/2025).

Fitriansyah menambahkan bahwa Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanganan. Raperda ini tidak hanya akan menjadi payung hukum dalam menjalankan program, tetapi juga sebagai pedoman dalam penanganan korban kekerasan.

“Dengan adanya Perda nantinya, kita akan memiliki standar operasional yang jelas dalam menangani korban kekerasan, baik itu anak-anak maupun perempuan. Program ini juga akan memastikan pemulihan psikologis bagi korban dapat dilakukan dengan lebih optimal,” ujar Fitriansyah.

Pemkab Bengkulu Utara pun berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam mempercepat proses pemulihan anak-anak korban kekerasan. 

"Kami tidak akan bekerja sendirian, tetapi akan menggandeng Kementerian Sosial untuk memastikan pemulihan psikologis dan sosial anak-anak korban kekerasan ini berjalan dengan lebih cepat dan efektif," tambahnya.

Selain itu, Raperda tentang RPJMD juga menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan dalam memasukkan berbagai program pembangunan yang menjadi skala prioritas bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah dilantik.

Fitriansyah menjelaskan bahwa RPJMD akan berfungsi untuk menyusun target pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Raperda ini akan mencakup berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan peningkatan infrastruktur daerah.

“Kami berharap setelah RPJMD dibahas dan disahkan, berbagai program prioritas yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan. Program-program tersebut akan menjadi dasar dalam menjalankan visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk lima tahun ke depan,” jelasnya.

Fitriansyah menambahkan bahwa saat ini Pemkab Bengkulu Utara tinggal menunggu jadwal dari DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan agar dapat segera diterapkan, terutama dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan serta dalam merencanakan pembangunan daerah ke depan.

“Kami tinggal menunggu jadwal dari DPRD untuk melanjutkan pembahasan. Semoga pembahasan ini bisa segera dilakukan agar keduanya bisa segera disahkan dan diterapkan dalam rangka melindungi hak anak dan perempuan, serta memastikan pembangunan Bengkulu Utara dapat berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari