Edar Ganja di Wilayah Bumi Ayu, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja diwilayah kelurahan bumi ayu kecamatan selebar kota bengkulu. (11/3/2022)
Tersangka berinisial FI (31) tahun, warga kelurahan lingkar timur kecamatan singaran pati kota bengkulu, ditangkap tim subdit I ditresnarkoba polda bengkulu sesaat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di kawasan bumi ayu kota bengkulu.
Kabid humas polda bengkulu kombes pol sudarno membenarkan,penangkapan yang dilakukan oleh subdit I ditres narkoba polda bengkulu terhadap satu orang terduga pengedar ganja inisial FI tersebut, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di mapolda bengkulu.
“Ya kemarin, selasa 8 maret 2022, tim dari subdit I narkoba polda bengkulu mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba jenis ganja,saat ini masih kita kembangkan”. Kata kombes pol. Sudarno.
Saat ini tim penyidik subdit I ditres narkoba polda bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap tersangka FI ,karena dari pengakuan tersangka FI dirinya mendapatkan ganja tersebut dari temanya inisial PN.
Dari penangkapan itu,petugas berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis ganja yang disimpan didalam jok motor tsk,satu unit hp dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. (Iraja/Irj865/FA)
- 490124 views
