Skip to main content
x
PPPK formasi 2023 yang lolos sebanyak 670 orang, Rabu 19/6/24 (Foto:Hanny)

Edwar Samsi Sarankan Gaji PPPK Masuk Ke Dana APBD Perubahan 2024

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyarankan untuk diformulasikan pada APBD Perubahan tahun ini.

Dijelaskan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, alokasi gaji untuk PPPK tersebut pada APBD tahun ini, terhitung sejak awal tahun atau pada tanggal 1 Januari 2024.

 

 

Sementara sama-sama kita ketahui, jika sampai dengan saat ini PPPK formasi 2023 tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga alokasi gaji tersebut, mulai Januari-Juni 2024 belum dibayarkan.

"Kalau seperti itu, alokasi gaji yang belum dibayarkan tersebut, bisa digunakan dengan memformulasikannya kembali di APBD Perubahan tahun ini," kata Edwar, Rabu 19 Juni 2024

Formulasi yang dimaksud sambung Edwar adalah, bisa dilakukan bersamaan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2023, yang berkisar diangka Rp 68,9 miliar.

Akan tetapi, sebelum itu pihaknya bakal mempertanyakan terlebih dahulu, terkait realiasi gaji untuk PPPK yang sudah dianggarkan terhitung sejak Januari 2024.

"Kalau memang nantinya memungkinkan, tidak menutup kemungkinan alokasi atau proyeksi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK yang belum terbayarkan, diformulasikan saja untuk kepentingan pembangunan lainnya," papar Edwar

Lebih lanjut, Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa peluang untuk formulasi sebenarnya tetap ada, seperti potensi pengalihan terhadap pos belanja yang awalnya untuk gaji PPPK.

Namun dalam konteks itu akan di sampaikan dan dibahas terlebih dahulu pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu.

"Yang jelas dalam pembahasan nanti, kita sampaikan terlebih dahulu potensi formulasi gaji PPPK ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu. Baiknya seperti apa nanti akan disampaikan terlebih dahulu," pungkas Edwar

Adapun jumlah PPPK formasi 2023 yang lolos sebanyak 670 orang. Namun sampai dengan saat ini belum menerima SK pengangkatan. (Adv)

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari