Skip to main content
x
Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, resmi menjabat sebagai Plt Bupati Kaur setelah Pemprov Bengkulu mengeluarkan SK pengangkatan, Selasa 21/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Herlian Muchrim Resmi Menjabat Plt Bupati Kaur Usai Kepergian Lismidianto

Indonesiaraja.com,Kaur- Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaur setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (21/01/2025).

Pengangkatan ini dilakukan setelah Bupati Kaur, Lismidianto, meninggal dunia pada Selasa, 14 Januari 2025, di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera, SSTP MSi, menyatakan bahwa SK pengangkatan Herlian Muchrim sebagai Plt Bupati Kaur telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur. 

"Suratnya sudah ditandatangani oleh Plt Gubernur, mengangkat Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Kaur," ujarnya.

Ferry menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang ada, apabila kepala daerah definitif berhalangan, maka Wakil Kepala Daerah secara otomatis menggantikan posisi tersebut. 

"Plt Bupati sudah bisa menjalankan tugas-tugasnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pengangkatan Herlian Muchrim telah melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemda Kaur. Dengan demikian, tidak ada halangan lagi bagi Herlian untuk menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Kaur. 

"Semua sudah kita koordinasikan dan kita juga telah mendapatkan akta kematian Bupati Kaur," jelasnya.

Jabatan Plt Bupati ini akan berlaku hingga masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kaur periode 2020-2025 berakhir. Jika setelah masa jabatan berakhir dan Bupati serta Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024, Gusril Fauzi dan Abdul Hamid, belum dilantik, maka Herlian Muchrim akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati untuk menghindari kekosongan jabatan. 

"Jabatan Plt Bupati itu sampai berakhir masa jabatan, atau sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Ferry.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kaur, dijadwalkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik pada 7 Februari 2025, sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 10 Februari 2025. 

"Pelantikannya kita juga belum tahu, kalau nanti ada perubahan atau tidak," tandas Ferry.

Dengan pengangkatan ini, Herlian Muchrim siap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt Bupati Kaur, untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari