Identitas Kependudukan Digital Hadir Untuk Memudahkan Masyarakat
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Identitas Kependudukan Digital (IKD) hadir untuk memudahkan masyarakat, IKD saat ini buka pengganti dari e-KTP tetapi IKD merupakan subsidi silang terkait dengan pemenuhan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Bengkulu, Drs. Widodo, menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bahkan tidak juga untuk meghapus e-KTP melainkan IKD guna untuk sejalan dengan E-KTP.
"Saat ini belum ada wacana penghapusan e-KTP karena IKD ini membackup e-KTP seperti di bandara KTP fisik hilang mereka sudah bisa mengakomodir ketika kita menunjukan IKD, kemudian misalnya terjadi pelangkahan blanko nanti IKD itu sudah setara dengan e-KTP maka ia akan subsidi silang, tidak ada persoalan data kependudukan terkait dengan e-KTP nya," ucap Widodo, Minggu (17/12/2023).
Namun tidak menutup kemungkinan jika IKD nantinya bisa menggantikan e-KTP, IKD cukup simpel dan praktis.
"Jika nanti IKD menjadi regulasi yang ditema oleh semua pihak maka IKD akan menggantikan e-KTP, IKD ini juga menghemat biaya dari KTP manual ke e-KTP, serta IKD ini juga lebih praktis dan mudah dibawa kemana-mana," katanya.
Selain itu, IKD seluruhnya berbentuk digital yang mana di IKD sudah mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Nanti terkait dengan lembaga pengguna seperti Perbankan, Samsat kemudian OJK nanti insyallah kalo regulasinya sudah disahkan, maka cukup dengan menunjukan barcode yang ada di IKD," lanjutnya.
IKD sudah ada sejak 2021 dan bertahap serta regulasinya juga untuk sosialisasi ke lembaga-lembaga dan penggunaan IKD untuk saat ini masih sedang berproses.
"Intinya jangankan identitas kependudukan, belanja aja kita sekarang sudah digital, kita cukup di rumah pesan barang sampai di rumah, kemudahan-kemudahan itu juga akan mengikuti perkembangan terkait dengan administrasi kependudukannya salah satunya IKD ini," tutup Widodo.
Reporter : Annisa Putri Khafifa, S.Pd
Editor : Erin Andani
- 250062 views
