Skip to main content
x
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika SE, di Kaur, Minggu 15/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Inspektur Kaur Terus Tagih TGR Dewan, Jaksa Siap Naikkan ke Proses Hukum

Indonesiaraja.com,Kaur- Inspektorat Kabupaten Kaur terus berupaya menagih Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan terkait Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2021. Saat ini, jumlah TGR yang tersisa cukup besar, mencapai sekitar Rp2 miliar, Minggu (15/12/2024).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika SE, menjelaskan bahwa setelah pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Inspektorat kembali mengambil peran sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), dengan tugas utama menuntut pengembalian TGR Dewan. Proses penagihan ini masih berjalan, dan jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, Inspektorat Kaur akan melaporkan hal tersebut ke Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD), yang diketuai oleh Sekda Kaur.

"Penagihan TGR masih terus berlangsung, dan batas waktu penyelesaian akan disesuaikan dengan keputusan dalam sidang Majelis," ujar Harika.

Meskipun proses penagihan masih berlangsung, Harika enggan merinci jumlah TGR yang masih tersisa. Ia menegaskan bahwa data terkait sisa TGR hanya akan disampaikan setelah proses penagihan selesai.

"Untuk sisa TGR pasti belum bisa disampaikan, karena masih dalam proses penagihan," ungkap Harika.

"Tujuan utamanya adalah agar uang negara bisa dikembalikan dan digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kaur," tambahnya.

Harika juga menyampaikan bahwa apabila proses penagihan menemui jalan buntu, maka langkah hukum akan diambil. 

"Jika tidak ada penyelesaian, tentu hukum yang akan bertindak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal, SH., M.H., melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH., mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Kaur segera menyelesaikan penagihan TGR tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada kejelasan, Kejari Kaur akan mengambil langkah tegas, baik melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau dengan mengajukan gugatan perdata.

"Kami masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Kaur. Kalau tidak ada hasil yang jelas, kami akan tindak tegas sesuai dengan arahan dari Kajari beberapa waktu yang lalu," ujar Dwi.

Penyelesaian masalah TGR ini menjadi perhatian serius baik dari Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Kaur, dengan harapan agar kerugian negara dapat segera dikembalikan untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari