Jaksa Tuntut Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung Kaya dengan Hukuman Penjara dan Denda
Indonesiaraja.com,Kaur- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur, Provinsi Bengkulu, menuntut mantan kepala desa dan bendahara Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, dengan hukuman yang berbeda terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023.
Terdakwa YS, mantan kepala desa, dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan. Selain itu, YS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp509 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan aset yang disita tidak mencukupi, maka akan ditambah dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa AHH, bendahara desa, dituntut dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila AHH tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi tambahan hukuman satu tahun penjara.
"Kedua terdakwa melanggar pasal tiga sebagaimana dakwaan subsider. Jika keduanya tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda mereka akan disita untuk menggantikan kerugian negara," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Senin (20/01/2025).
Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp611 juta. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bobby menambahkan bahwa tuntutan terhadap uang pengganti dilakukan karena kedua terdakwa hingga saat ini belum melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. Sebelumnya, terdakwa YS mengungkapkan bahwa dana desa tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi online melalui berbagai situs daring.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250078 views