Jalan Pemprov Bengkulu rusak Jaksa meminta perusahaan segera mengganti senilai Rp 4,9 miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengatakan "Jalan yang sempat rusak akibat aktivitas tambang batu bara, saat ini sudah kembali normal dan kualitas jalannya jauh lebih bagus dari kondisi sebelumnya. Bahkan bisa digunakan kembali oleh warga desa sekitar seperti Desa Gunung Payung dan Desa Pondok Bakil,"Selasa (20/6/2023).
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Jalan milik Pemprov Bengkulu yang sempat viral karena di rusak perusahaan tambang batu bara membuat Kejaksaan Tinggi Bengkulu geram. Jaksa meminta perusahaan segera mengganti senilai Rp 4,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengatakan penuntasan masus kerusakan jalan milik pemprov pertama kali dilakukan. Jalan yang bertahun-tahun rusak akhirnya diperbaiki.
Heri mengatakan,bahwa kembali beroperasinya jalan berkat kerja tim Datun. Dimana tim berhasil melakukan mediasi antara pihak PT Injatama selaku perusahaan tambang batu bara di Desa Guunung Payung dengan pemerintah Provinsi Bengkulu selaku pemilik jalan.
Sebelumnya, PT Injatama melakukan penambangan batu bara di Desa Gunung Payung dan telah merusak jalan Provinsi Bengkulu. Anehnya, perusahaan menggali jalan untuk diambil batu bara yang berada dibawah jalan, akibatnya jalan yang menjadi akses lalu lintas warga terputus, meski pihak tambang membuatkan jalan alternatif namun kondisi jalan rusak dan sulit dilalui warga.
"Dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa kerusakan jalan milik Pemprov Bengkulu di Desa Gunung Payung tersebut oleh PT Injatama dibangunkan jalan baru sepanjang 2 Km lebih menggunakan dana perusahaan Rp 4,9 miliar. Sementara nilai jalan provinsi bengkulu yang rusak di Desa gunung Payung hanya sebesar Rp 2 miliar dengan panjang jalan tidak lebih dari 2 kilo meter," ucap Heri.
Heri berharap, jalan sepanjang 2 Km lebih nantinya dapat dirawat dan dijaga dengan baik oleh warga Desa Gunung Payung dan PT Injatama. Sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang demi terciptanya peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah.
"Penyelesaian persoalan kerusakan jalan milik pemerintah daerah melalui mediasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejati Bengkulu secara damai tanpa ada pihak yang dirugikan baik dari perusahaan maupun pemerintah provinsi tersebut merupakan hal yang pertama kali terjadi di Indonesia," Ujar Heri.
Reporter: Erin Andani
Editor: Wulan
- 250065 views
