Skip to main content
x
Juru Parkir Pantai Panjang Tolak Tarif Baru, Senin 30/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Juru Parkir Pantai Panjang Tolak Tarif Baru yang Ditetapkan PT Yagama Mandiri Group

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Belasan juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan wisata Pantai Panjang, mulai dari Pasir Putih hingga depan kawasan bangunan Dekranasda, menolak pemberlakuan tarif baru yang ditetapkan oleh PT Yagama Mandiri Group, pemegang kontrak dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Senin (30/12/2024).

Juru bicara para jukir, Kunadi, menyampaikan bahwa alasan utama penolakan ini adalah besaran tarif yang ditetapkan oleh PT Yagama Mandiri Group yang dianggap memberatkan. Menurut Kunadi, tarif yang ditetapkan bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 15 juta per bulan, sementara tarif sebelumnya yang diterapkan oleh pihak pengelola kontrak lama berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

"Tarif yang ditetapkan pihak PT Yagama Mandiri Group sangat memberatkan kami. Nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan pengelola sebelumnya," ungkap Kunadi.

Selain itu, Kunadi juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait perubahan tarif tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak pengelola dan para jukir hanya dilakukan satu kali, dan belum ada keputusan jelas terkait hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Para jukir berharap pemerintah, khususnya dinas terkait, mempertimbangkan keluhan mereka dan memberikan solusi yang lebih adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Yagama Mandiri Group belum memberikan tanggapan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media.
 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari