Skip to main content
x
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Yolanda mengatakan, pelaku tega melakukan pencabulan terhadap adiknya karena merasa birahi setelah melihat video-video seksi pada aplikasi media sosial. (Foto:Aziz)

Kakak Hamili Adik Kandung di Bangka, Ketahuan Setelah Melahirkan

Indonesiaraja.com, Bangka - Seorang pemuda diduga mencabuli adik kandungnya berusia 7 tahun di Kabupaten Bangka Selatan pada saat malam hari pukul 00.30 WIB, Senin (24/4/2023).

Tidak dari satu kali, pelaku selaku buruh harian nelayan berusia 26 tahun tersebut tega melancarkan kembali aksinya kepada korban di hari yang sama jam 03.30 dini hari.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Yolanda mengatakan, pelaku tega melakukan pencabulan terhadap adiknya karena merasa birahi setelah melihat video-video seksi pada aplikasi media sosial.

"Pelaku datang ke kamar tempat korban tidur dengan ibunya, korban dibangunkan sama pelaku terus diancam agar tidak melapor ke ibunya," kata Bripka Yolanda, Kamis (4/5/2023).

"Sebenarnya dia itu sekandung sama korban, sekandung ibu tapi beda bapak," terangnya.

Setelah melancarkan aksi cabul pertamanya, pelaku berinisial FY kembali ke kamarnya dan kembali menonton video seksi di aplikasi.

"Lalu sekitar jam setengah empat pagi diulangi lagi perbuatannya dengan cara yang sama, bahkan korban sempat berusaha berontak tendang kepala pelakunya, tapi tidak berbekas," katanya.

Keesokan harinya, korban sempat mengeluh sakit di bagian intim saat buang air kecil, tapi ibunya belum menduga apa-apa.

Ibunya mulai curiga ketika menemukan bercak darah di celana dalam korban saat mencuci pakaian.

"Lalu dipanggil lah korban dan korban bercerita, lalu pelaku juga dipanggil karena mereka satu rumah. Pelaku awalnya tidak mengakui dan marah-marah kepada ibunya, terus pergi," ujarnya.

Setelah mendengar cerita korban, ibunya melapor ke Polres Bangka Selatan dan pada Selasa 25 April 2023, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim.

Bripka Yolanda mengungkapkan, FY baru tinggal dengan ibunya selama dua tahun karena sebelumnya tinggal bersama keluarga dari ayahnya di Palembang.

"Jika cerita ibunya, menyampaikan ke kami ketika adiknya lagi mandi si pelaku memegang bagian dada korban, terus dibentak sama ibunya lalu pelaku pergi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, FY diduga melanggar pasal 82 ayat 1 atau 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (DMW)