Kapolres Bengkulu Utara Melakukan PTDH Terhadap 3 Oknum Melanggar Aturan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggota polisi yang melanggar aturan.
Ketiga oknum tersebut yaitu Bripka JF, Bripka DF dan Bripka BR dipecat karena kedapatan menggunakan narkoba dan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama enam bulan.
"Ketiga oknum yaitu Bripka JF dan Bripka DF mendapatkan Sanksi PTDH terkait dengan kasus tindak penyalahgunaan narkoba, sedangkan Bripka BR dikarenakan desersi atau tidak menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian dengan baik dikarenakan tidak pernah masuk kerja selama enam bulan berturut-turut," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.
Kemudian ketiga oknum polisi tersebut dilakukan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda karena telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri.
Pemecatan secara tidak hormat ini merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum yang dilakukan institusi kepolisian sebagai upaya mengurangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya Bengkulu.
Selain itu, perilaku yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri yang tidak bisa toleransi khususnya yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya dengan adanya pemecatan tersebut, dirinya berharap agar seluruh jajaran di Polres Bengkulu Utara untuk berkelakuan dan menjadikan PTDH sebagai sebuah pelajaran.
"Saya harap ini menjadi sebuah pelajaran semua personil dan ini sudah saya sampaikan ke jajaran pelanggaran ini dari pelanggaran yang kecil. Diharapkan para anggota agar saling mengingatkan," kata dia.
Reporter : Ismi
Editor : Alna
- 250030 views
