Kaur Keuangan Desa Peonea Ditahan Terkait Kasus Korupsi APBDes di Polres Morowali Utara
Indonesiaraja.com,Sulawesi Tengah- Unit Tipikor Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, resmi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Peonea, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Peonea Kecamatan Mori Atas.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, pada Sabtu (15/03/2025). "Tersangka korupsi ini berinisial R," ungkap AKP Arsyad Maaling dalam keterangan persnya.
Penetapan tersangka R dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Morut pada Rabu (13/3/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa R diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp648.692.101, yang terkait dengan pengelolaan APBDes tahun 2023 dan 2024.
Usai gelar perkara, tersangka R langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morut.
"Tersangka R ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (12/3/2025) hingga Ahad (31/3/2025)," jelas AKP Arsyad.
Menurut Arsyad, motif di balik penyelewengan ini adalah tersangka R tergiur dengan tawaran investasi yang ternyata bodong.
"Tersangka juga menggunakan sebagian dana tersebut untuk melunasi kredit pribadinya di Bank Mandiri Poso," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, R dianggap sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi ini. Meskipun begitu, Polres Morut masih akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami akan terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, kami akan tindak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Arsyad.
Penyidik Satreskrim Polres Morut berharap dengan penetapan tersangka ini, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan, serta memberi efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber : SultengTerkini.com
Editor : Sherly Mevitasari
- 250109 views