Skip to main content
x
kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Minggu 26/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Kemenag Kabupaten Seluma Catat 1.391 Pasang Pernikahan Sepanjang 2024, 158 di Antaranya Pernikahan Dini

Indonesiaraja.com,Seluma- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma mencatat sebanyak 1.391 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 158 di antaranya merupakan pernikahan dini, yang banyak diajukan oleh pasangan yang masih di bawah usia 17 tahun.

Kepala Kemenag Seluma, Heriansyah, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Nanang, menjelaskan bahwa pernikahan-pernikahan tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma, berlangsung mulai Januari hingga Desember 2024.

"Di antara 1.391 pasang pernikahan, ada 158 kasus pernikahan dini yang terdata sepanjang tahun lalu," ujar Nanang, Minggu (26/01/2025).

Sebagian besar pernikahan dini yang terjadi disebabkan oleh faktor "kecelakaan" seperti kehamilan di luar nikah. Namun, ada juga pernikahan yang disebabkan oleh kesepakatan kedua belah pihak yang sudah memenuhi syarat, seperti persetujuan orang tua dan stabilitas ekonomi.

"Kami mencatat di Kecamatan Talo Kecil sebagai kecamatan terbanyak dengan 33 kasus pernikahan dini, diikuti oleh Kecamatan Semidang Alas dengan 30 kasus," tambah Nanang.

Menurut Nanang, meski pernikahan dini seringkali diajukan karena faktor hamil di luar nikah, banyak juga yang didasari oleh kedewasaan kedua pihak serta persetujuan keluarga, yang menjadi faktor penting dalam pengajuan dispensasi pernikahan.

Kemenag Kabupaten Seluma berharap, meski pernikahan dini terjadi, program pembinaan dan edukasi mengenai pernikahan yang sehat dan sesuai usia dapat terus dijalankan untuk menekan angka pernikahan dini di masa mendatang.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari