Skip to main content
x
upah bagi para pekerja menyesuaikan dengan UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp2,4 juta, Jumat 10/11/23 (Foto:Alna Saputri)

Kepala Disnakertrans Minta Setiap Perusahaan Terapkan Ketentuan UMP/UMK Pada Tenaga Kerja

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy meminta perusahaan di daerah menerapkan ketentuan upah minimum Provinsi atau upah minimum kabupaten/Kota (UMP/UMK) terhadap para tenaga kerja. Jumat 10/11/23. 


"Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Bengkulu yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Edwar Happy. 

Edwar mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan monitoring lapangan terkait penerapan UMP dan UMK. 

 

 


Kemudian,Ia juga menghimbau pekerja untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para karyawannya, laporan bisa dilakukan di Disnakertrans setempat atau bisa dilakukan secara online atau pada media sosial Disnakertrans. 

"Kami sendiri menghimbau pada perusahaan yang belum menerapkan UMP/UMK wajib untuk menjalankan aturannya sesuai perintah Gubernur,” tambahnya.

UMP Bengkulu pada tahun 2023 yakni Rp2,4 juta, sedangkan UMK yang ditetapkan kabupaten/kota untuk Kota Bengkulu sebesar Rp2,6 juta, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2,4 juta, Mukomuko Rp2,7 juta.  

Sedangkan kabupaten lainnya sebelumnya tidak menyampaikan kenaikan UMK, sehingga diharuskan menetapkan upah bagi para pekerja menyesuaikan dengan UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp2,4 juta. 

Ditambahkan Kadis, merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November sedangkan UMK 30 November. UMP ini berlaku mulai 1 Januari tahun 2024 mendatang. 

“UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 15% khusus provinsi Bengkulu Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00,” pungkas Edwar Happy. (Adv)