Komisi II DPR Rapat Bersama Kemendagri Membahas Perppu Pemilu
Indonesiaraja.com, Jakarta - Komisi II DPR bersama Kemendagri dan Kemenkumham melakukan rapat kerja tentang pembahasan Perppu Pemilu hari ini, Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta. Yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Mendagri Tito Karnavian hingga staf Ahli Bidang Kemenkumham RI, Mien Usihan Ginting.
"Hasil keputusan rapat internal memang Perppu ini sifatnya urgent maka kemudian kami juga sudah meminta kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan mininya nanti setelah break, sesudah terima RUU Perppu dari pemerintah ke Komisi II DPR RI," ujar Doli, Rabu (15/3/2023).
Mendagri juga menjelaskan urgensinya penerbitan Perppu Pemilu tersebut. Salah satunya tentang pembentukan 4 DOB Baru di Indonesia.
"Waktu sekarang minim apalagi Papua Barat 8 Desember ini verifikasi faktual harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi jika diwajibkan tentu tak ada yang lolos partai-partai politi," ujar Tito Karnavian.
"Oleh sebab itu, berdasarkan kesepakatan rapat kerja dan dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU BBawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu kecuali 4 daerah ini kepengurusannya," tambahnya.
Tito menegaskan keadaan saat ini mendesak, ditambah dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat pada 8 Desember 2022. Tito menyerahkan draf kepada pemimpin Komisi II DPR RI Doli. (DMW)
- 250051 views
