Skip to main content
x
Sudah sekian lama tidak ada perdanya. Sudah saatnya dibuatkan payung hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. (Erin Andani/Indoraja)

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Laksanakan Rapat Fiksasi Pembahasan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi mengatakan, pembahasan Raperda ini telah selesai dibahas dalam tingkat komisi IV dan siap untuk disahkan.

“Saat ini kita tinggal menunggu jadwal dari persidangan untuk rapat paripurna. Jika pembahasannya sudah clear maka pelaksanakan studi banding ke Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu terkait Raperda ini,” ujarnya.

Disampaikannya, bahwa Raperda ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009.

“Sudah sekian lama tidak ada perdanya. Sudah saatnya dibuatkan payung hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan,” ujarnya.

Disampaikannya, bahwa Raperda ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009.

Ia juga berharap setelah disahkannya Raperda ini dapat menyelenggarakan perpustakaan dengan baik dan mengoptimalkan penataan kearsipan daerah.

“Harapan kita bersama disahkannya Raperda ini dapat meningkatkan minat membaca masyarakat. Ini juga dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” tutupnya. 

Reporter : Erin Andani

Editor : Alna