Skip to main content
x
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, Senin 2/12/24 (Foto:Hanny)

KPU Provinsi Bengkulu Fokus Memantau Proses Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu saat ini tengah fokus memantau proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Proses tersebut berlangsung di sembilan kabupaten dan satu kota di seluruh Provinsi Bengkulu. KPU memastikan bahwa rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kecamatan telah dimulai sejak 29 November 2024 dan akan berlangsung secara berjenjang hingga tingkat provinsi.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menyampaikan bahwa jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan bervariasi. Misalnya, salah satu kecamatan di Kota Bengkulu menetapkan batas akhir hingga 2 Desember 2024, sedangkan Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki batas waktu hingga 3 Desember 2024.

"Proses rekapitulasi dimulai pada 29 November di beberapa tempat. Sementara daerah lain memulainya pada 30 November. Jadwal akhirnya pun bervariasi," ujar Sarjan.

Sarjan Effendi menekankan bahwa rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, dan akhirnya mencapai tingkat provinsi. Ia juga mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu hasil akhir perhitungan suara yang resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses yang akurat dan transparan dalam menentukan hasil Pilkada Serentak 2024.

“Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Setelah itu, hasil untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, hasil rekapitulasi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan ke KPU Provinsi,” jelas Sarjan.

Menurut Sarjan Effendi, tahapan rekapitulasi suara ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan hasil pemilu dihitung secara transparan dan akurat. Proses berjenjang tersebut juga bertujuan untuk mengakomodasi setiap laporan dan masukan yang mungkin timbul di berbagai tingkatan.

Untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan rapat pleno terbuka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Rapat pleno ini akan berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari