Skip to main content
x
Kementerian Kesehatan menetapkan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masuk kriteria level III penyebaran Covid-19. Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta Pemkab Kuansing melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III. (Iraja/Irj842)

Kuansing: PPKM Level III Berlajut dari 10 Sampai 23 Agustus 2021

Indonesiaraja.com, Teluk Kuantan - Kementerian Kesehatan menetapkan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masuk kriteria level III penyebaran Covid-19. Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta Pemkab Kuansing melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.

Hal demikian sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuansing tentang pedoman perpanjangan kedua PPKM level 3 Kabupaten Kuantan Singingi, Menindaklnjuti arahan Presiden Repoblik Indonesia dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1serta berdasarkan asesmen oleh Kementrian Kesehatan yang menetapkan Kabupaten Kuantan Singingi masuk kriteria Level III.

"PPKM level III ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021 mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," kata Bupati Kuansing, Andi Putra, Selasa (10/08/2021) di Telukkuantan.

Bupati meminta masyarakat untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Sehingga, penanganan Covid-19 akan semakin maksimal.

Selama PPKM level III, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work form home (WFH) 100 persen. Sedangkan kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work form office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat.

Kemudian, untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat. Yakni, warung makan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang. Sedangkan untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.

Untuk pusat perbelanjaan, jam operasional hanya sampai pada pukul 17.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes ketat. Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Untuk area publik, seperti fasilitas umun, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.

Untuk kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton dan tentunya penerapan prokes ketat.

Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak menghidangkan makanan di tempat.

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes ketat.

Terakhir, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker. (Iraja/Irj842/ADR)