Lurah Bersertifikasi Jadi Juru Damai, Kemen HAM Bengkulu Inovasi Tangani Pelanggaran HAM
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Dalam upaya mengurangi konflik yang berlarut-larut hingga ke ranah hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemen HAM) Bengkulu mengambil langkah inovatif dengan menempatkan lurah yang memiliki sertifikasi sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP) atau juru damai di beberapa kelurahan di Kota Bengkulu, Selasa (14/01/2025).
Afrilinda, Kepala Bidang HAM Kemen HAM Bengkulu, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa hak asasi manusia (HAM) tanpa harus melibatkan jalur hukum. Lurah yang terlatih sebagai juru damai ini bertugas menangani kasus-kasus seperti sengketa batas tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pelanggaran hak anak dan perempuan di tingkat kelurahan.
“Lurah-lurah yang sudah bersertifikasi ini ditempatkan di Kelurahan Sido Mulyo, Pagar Dewa, Bentiring Permai, Rawa Makmur, dan Cempaka Permai. Mereka memfasilitasi penyelesaian masalah HAM melalui jalur damai,” kata Afrilinda.
Program ini juga didukung oleh pos pengaduan HAM yang dikelola oleh para lurah tersebut. Pos ini bertujuan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengajukan keluhan atau sengketa terkait hak asasi manusia yang dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan.
“Jika masalah sudah sampai ke pengadilan, itu sudah masuk ranah pidana atau perdata. Oleh karena itu, jika bisa diselesaikan secara damai di tingkat kelurahan, RT, atau RW, itu jauh lebih baik,” tambah Afrilinda.
Meskipun belum ada anggaran khusus untuk operasional pos pengaduan HAM, Kemen HAM Bengkulu tetap mengandalkan kerjasama dengan lurah-lurah yang telah dilatih sebagai juru damai. Pendekatan ini sejalan dengan konsep restorative justice, yang menekankan pada pemulihan hubungan antar individu dalam masyarakat.
Menurut data yang dihimpun Kemen HAM Bengkulu bersama Polres dan Polda, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi pelanggaran HAM yang paling sering terjadi di wilayah Bengkulu pada tahun 2024. Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebagai daerah dengan angka kasus tertinggi.
Dengan adanya langkah proaktif ini, Kemen HAM Bengkulu berharap dapat menekan angka pelanggaran HAM dan memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat, sehingga masalah tidak harus selalu dibawa ke pengadilan yang memakan waktu dan biaya.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250076 views
