Skip to main content
x
Mahfud mengatakan pelaksanaan pemilu tak bisa dibatalkan atau diundur karena akan melanggar konstitusi. (Foto:Rara)

Mahfud Md Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur

Indonesiaraja.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan Pemilu tetap berjalan pada 2024. Mahfud mengatakan pelaksanaan pemilu tak bisa dibatalkan atau diundur karena akan melanggar konstitusi.

"Ya saya sampaikan bahwa tahun depan akan diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu terjadi. Pemilu itu jadi. Tak bisa diundur. Karena jika mundur itu akan melanggar konstitusi. Kenapa? Sebab pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lebih sehari pun presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," kata Mahfud Md, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud mengatakan presiden baru harus dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Ia mengatakan jadwal pemilu baru bisa berubah jika konstitusi terkait mewajibkan pemilu diadakan 5 tahun sekali diubah.

"Jika Presiden dulu dilantik 20 Oktober, nanti 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apakah bisa diubah? Bisa hanya saja konstitusinya dirubah dulu. Mengubah konstitusi itu tidak gampang," ujarnya.

Dia mengatakan perubahan konstitusi tak mudah dilakukan karena ada sejumlah regulasi. Ia menyebut sidang luar biasa MPR terkait masa jabatan presiden tak mungkin terlaksana lantaran 2/3 parpol tak setuju adanya perpanjangan masa jabatan. 

"Satu hal, maka harus diusulkan oleh sepertiga pasal mana yang mau diubah. Apa alasannya? Bagaimana rumusannya dibentuk dulu badan pekerja. Oleh anggota MPR. Dua pertiga partai politik tidak tercapai,  jika semua hampir menolak separuh. Maka tak akan ada sidang MPR," tutupnya. (DMW)