Mantan Rektor UIN Suska Kolusi Di Bui 2 Tahun 10 Bulan
Indonesiaraja.com, Jakarta - Mantan Rektor UIN Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahidin terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 di masa jabatannya. Beliau divonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya.
Putusan Hakim Ketua Salomo Ginting di PN Pekanbaru. Sedang AM didampingi kuasa hukum mengikuti proses sidang melalui teleconference.
"Terdakwa bersalah dengan melakukan kolusi secara komplotan. Dengan 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, ujar Salomo Ginting, Rabu 18/1.
Hukuman lebih ringan dibandingkan keputusan majelis hakim dibandingkan JPU Akhmad Mujahidin dengan 3 tahun kurungan penjara. Kasus tersebut bermula pengadaan internet dengan MoU dengan mitra PT Telkom. Selain itu juga yang terlibat lainnya, Sukma Negara, selaku kepala pusat TI dan Pusat Data UIN Suska Riau.
Saat ini Benny belum menjalani sidang dan masih dalam penyidikan. Disebabkan benny diketahui sedang mengalami depresi dan dirawat di Rumah sakit jiwa Tampan, Kota Pekanbaru.(Indoraja/DMW)
- 450156 views
