Skip to main content
x
Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja di Setwan, Kepahiang, Selasa 10/12/2024 (Foto:Hanny)

Mendapat Laporan Adanya Indikasi Korupsi, Kejari Kepahiang Gerak Cepat Lakukan Penggeledahan

Indonesiaraja.com,Kepahiang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bergerak cepat dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang,  Selasa (10/12/2024) kemarin.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu untuk tahun anggaran 2021-2023 menemukan adanya indikasi korupsi.

Tim penyidik yang terdiri dari 22 personel Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan sekitar pukul 13.45 WIB,  di beberapa ruang kerja di Setwan, Kepahiang. Lokasi utama yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Dewan (Sekwan) Roland Yudishtira, serta ruang staf pengawasan dan anggaran, bagian umum, hingga bagian keuangan dan bendahara gaji.

Namun, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu ruang arsip yang terkunci dan tidak dapat dibuka oleh staf Setwan. Penyidik terpaksa menyegel ruang tersebut untuk mencegah perpindahan dokumen penting yang mungkin dapat menghambat proses penyidikan.

"Kami menghadapi beberapa ruangan yang tidak dapat dibuka karena kunci tidak ada. Untuk itu, kami segel agar dokumen-dokumen yang ada tetap aman dan tidak hilang," ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang memimpin langsung penggeledahan, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika.

Para staf Setwan sempat terlihat panik dengan penggeledahan tersebut, sementara sebagian anggota DPRD Kepahiang tidak berada di tempat. Untuk mengangkut ribuan dokumen penting yang ditemukan, penyidik menyiapkan 6 koper dan 7 boks besar dan kecil. Empat unit mobil penyidik terlihat terparkir di halaman Setwan, digunakan untuk mengangkut dokumen-dokumen tersebut.

Dokumen yang diamankan meliputi surat pertanggungjawaban (SPj) untuk tahun 2021-2023 sesuai temuan LHP BPK, serta sejumlah alat bukti lainnya, seperti surat perintah tugas. 

"Dokumen yang kami amankan termasuk SPj dan bukti pendukung lainnya, semuanya berdasarkan temuan dari LHP BPK," jelas Febri.

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari