MK:Tak Ada Alasan Untuk Ubah 2 Periode!
Indonesiaraja.com, Jakarta - Tenaga AhliUtama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menginginkan masa jabatan presiden diperpanjang. Dia menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay harus dipatuhi semua pihak.
"Pak Jokowi sebagai presiden, termasuk taat pada konstitusi. Tak usah diperdebatkan lagi,"kata Ade, Sabtu (28/2/2023).
"Dengan adanaya putusan MK, secara hukum artinya keptusan mengikuti kita. Tentu harus dipatuhi bersama apapun sesuai dengan keputusan MK," tambahnya.
Ade Irfan menegaskan Jokowi tak ada niatan ingin memperlama masa jabatan presiden. Dia mengatakan Jokowi selalu taat kepada konstitusi.
"Tak ada hal Pak Jokowi, saat ditanya soal itu beliau menjawab, beliau menjawab, beliau bilang taat kepada konstitusi. Persoalan tiga periode, penundaan pemilu, itu keptutusan politik. itu ada di MPR, bagaimanapun, MPR lah yang melihat secara cermat," ujarnya.
Diketahui, MK menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. UU Pemilu yang diajukan oleh Harifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan pemohon untuk semuanya," kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membaca putusan di MK, Jakpus, Selasa (28/2/2023).
MK menilai permohonan ini tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022. MK menyatakan belum ada alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.
"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,"lanjutnya. (DMW)
- 250066 views
