Skip to main content
x
menetapkan Jufrizal menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Bengkulu. Kamis, 31/8/23 (Foto: Alansaputra)

OJK Ucap Sudah Benar Jufrizal Terpilih Menjabat Plt Dirut Bank Bengkulu,

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Bank Bengkulu menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) Luar Biasa pada Kamis 8 Juni 2023 lalu, setelah Direktur Utama (Dirut) meninggal dunia, telah menetapkan Jufrizal menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Bengkulu.

Terhadap penunjukan Jufrizal yang merupakan Direktur Kepatuhan memicu kontroversi di masyarakat, dengan dalih melanggar POJK No. 46/POJK.03/2017 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, penunjukan Jufrizal dinilai cacat hukum.

Selain itu, Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Herwan Akhyar menjelaskan, usai mendapat pertanyaan dari salah seorang jurnalis saat siaran pers tentang Kinerja Industri Keuangan Provinsi Bengkulu di aula OJK Bengkulu.

"Apa yang dilakukan Bank Bengkulu sudah benar dan sama sekali tidak melanggar hukum apapun dan atau peraturan OJK, karena posisi Plt yang sebelumnya menjabat Direktur Kepatutan sudah diambil alih oleh direktur lain, sehingga fungsi kepatuhan tetap berjalan," jelas Herwan, 

Herwan Akhyar menambahkan, adapun masa waktu Plt hingga mendapatkan Dirut yang baru tergantung dengan Bank Bengkulu itu sendiri.

"Tapi maksimal waktunya menjabat Plt itu selama enam bulan," pungkas Herwan Akhyar

 

 

Reporter : Alansaputra

Editor : Alma