Skip to main content
x
Edwar Samsi juga menilai bahwa implementasi TAPERA saat ini belum sesuai dengan kebutuhan, Kamis 20/6/24 (Foto:Hanny)

PD FSPPP-SPSI Sambangi DPRD Provinsi Bengkulu, Tolak Rencana Pemerintah Pusat Program TAPERA

Indonesiaraja.com, Bengkulu -Serikat pekerja yang tergabung dalam Persatuan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI), Kamis 20 Juni 2024 mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu .

Kedatangan PD FSPPP-SPSI ini untuk melakukan audiensi bersama wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak rencana pemerintah pusat untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Audiensi itu pun disambut hangat oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi bersama anggota komisi lainnya, Zainal.

 

 

Dikatakan Edwar, pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan oleh PD FSPPP-SPSI tersebut. Ia juga
memastikan aspirasi yang disampaikan serikat pekerja, terkait penolakan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sampai kepada pemerintah pusat.

Edwar Samsi juga menilai bahwa implementasi TAPERA saat ini belum sesuai dengan kebutuhan, dan harapan para pekerja di daerah.

"Wajar ketika pekerja menolak program TAPERA ini. Termasuk di Provinsi Bengkulu, pekerja merasa jika TAPERA tidak memperhatikan situasi riil di lapangan. Apalagi terkait kemampuan pekerja untuk memenuhi kewajiban tabungan yang diajukan," kata Edwar

Edwar menambahkan, program TAPERA juga belum siap jika diterapkan. Tidak hanya  serikat pekerja di Provinsi Bengkuku, tapi sejumlah pihak diluar Bengkulu juga turut menolak adanya program TAPERA tersebut.

"Dengan adanya penolakan ini bukan semata-mata menentang perbaikan infrastruktur perumahan, tetapi lebih kepada perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif," papar Edwar.

Disisi lain, Ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Periadi, STP, MAP menyampaikan bahwa tak hanya program TAPERA namun pihaknya juga meminta agar mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, yang beberapa poin di dalam UU tersebut tidak memihak pada pekerja.

"Ada dua aspirasi yang kita sampaikan, pertama berkaitan dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang TAPERA. Lalu mendesak  untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, yang beberapa poin di dalam UU tersebut tidak memihak pada pekerja," tutup Septi. (Adv)

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari