Skip to main content
x
Pelaku terduga penyalagunaan Narkotika jenis sabu, Jumat 1/11/24 (Foto:Hanny)

Pelaku Penyalagunaan Narkotika Diringkus di Pesisir Selatan Bengkulu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - 2 Pelaku terduga penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang berinisial NZ (29) diamankan di pinggir jalan di Jalan Lintas Padang - Mukomuko Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, dan PI (50) ditangkap di Jalan Kudu Kudo-kudo Kelurahan Kudo-kudo Indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat. Keduanya di ringkus Subdit III Ditnarkoba Polda Bengkulu di lokasi yang berbeda. Jum'at (01/11/24).

Press release yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba  Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, S,IK,.M Tr opsla, kronolgis kejadian ini setelah mendapati informasi dari tempat kejadian perkara dan sering terjadi transaksi penyalagunaan narkotika atas informasi tersebut Personil Subdit 3 menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

"Pada Tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 22.00 Wib dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan dilakukan pengembangan pada Hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Pukul 13.58  dan diamankan di lokasi yang berbeda," ucap AKBP Joan Verdianto saat jumpa pers di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dari kejadian ini berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu, 1 unit Handphone merek Vivo, 1 unit Handphone merek Redmi, dan uang tunai Rp 684.000.

"Akibat kejadian ini terduga pelaku penyalahgunnaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun Subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 8 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tutupnya. 

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari