Skip to main content
x
Pembangunan saluran drainase dari sumberdana APBD tahun 2025

Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Tlogo kabupaten Blitar di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Tidak Adanya APD

Indonesiaraja.com, Blitar — Pembangunan saluran drainase dari sumberdana APBD tahun 2025 dari dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan (PEEKIM) dengan nilai kontrak RP.319,469,000 dan waktu pelaksaan 20 hari kalender, pelaksanaan di mulai tanggal 05 Desember 2025 sampai 24 Desember 2025 tersebut di duga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dilapangan pekerja tidak ada yang menggunakan APD ( alat pelindung diri) CV.PUTRA DEWI selaku kontraktor pelaksana seharusnya mengikuti kontrak yang sudah di setujui di dalam kontrak kerja.

Tetapi di lapangan di temukan tidak adanya kotak takaran waktu pencampuran pasir dan semen yang di tuang di dalam molen untuk pasangan batu kali dan pekerja tidak memakai APD.  Pembangunan yang menggunakan anggaran APBD yang cukup besar tidak sesuai kontrak dan pekerjaan pembangunan drainase yang asal jadi ini akan merugikan masyarakat sekitar karena mutu dan kwalitas tidak sesuai yang di harapkan.

Akan tetapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan mutu dan kwalitas pekerjaan proyek tersebut, bila proyek ini tidak bagus karena mutu dan kwalitas tidak sesuai maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.

 Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor. 

Apa bila ada dugaan kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas, pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini  diduga pelaksanaan pekerjaan proyek drainase asal jadi ini sangat lemah pengawasan dari instansi terkait dan konsultan pengawas.

Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namaya pelaksanaan Pembangunan Drainase ini kwalitasnya sangat diragukan.

“Saya lihat pembangunan nya diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB terlihat dari waktu mencampur bahan pasir dan semen yang tidak memakai kotak takaran waktu menuang di molen adukan.”

Diduga tidak sesuai spek akan mengurangi mutu dan kwalitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam RAB. Pelaksana dari CV. PUTRA DEWI sebagai pemenang dalam pekerjaan saluran drainase di duga meraup keuntungan yang lebih dari hasil pekerjaan ini. Pekerjaan drainase di lingkungan desa Tlogo ada dugaan melawan hukum atas pekerjaan yang tidak sesuai mutu dan kwalitas serta di lapangan tidak adanya APD/K3. (Ahmad)