Pembayaran TPP ASN Pemkab Kaur untuk Bulan Nov dan Des 2024 Mulai Dicairkan
Indonesiaraja.com,Kaur- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mulai mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur. Pencairan TPP ini dimulai sejak Selasa, 24 Desember 2024, dan diharapkan dapat segera diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Harles Feferman SE MM, melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando SE, mengungkapkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kaur diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar pencairan TPP dapat dilakukan.
“Sejak Selasa, 24 Desember 2024, kami sudah menerima pengajuan pencairan TPP untuk bulan November dan Desember 2024. Kami minta kepada bendahara masing-masing OPD agar segera mengajukan SPM, sehingga kami bisa mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ujar Leo Tarnando, Kamis (26/12/2024).
Leo menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP bulan November dan Desember 2024 mencapai Rp7 miliar, dengan masing-masing bulan dialokasikan sebesar Rp3,5 miliar. Pembayaran TPP untuk dua bulan terakhir tahun 2024 ini merupakan sisa yang belum dibayarkan, sementara pembayaran untuk bulan-bulan sebelumnya sudah rampung beberapa waktu lalu.
“TPP untuk 2.920 ASN di Kaur tinggal dua bulan lagi yang belum dibayarkan. Sebelum tahun 2024 berakhir, kami harap OPD segera mengajukan pencairan TPP agar bisa segera diproses,” tambahnya.
Menurut Leo, saat ini tidak ada kendala terkait pencairan dana TPP, dan BPKAD Kaur sudah siap untuk memproses SP2D begitu SPM diajukan oleh masing-masing OPD.
“Kami sudah siap memprosesnya, jadi kami harap OPD bisa segera bergerak cepat. Ini sudah penghujung tahun, dan dana untuk TPP sudah tersedia,” tegas Leo.
Pada tahun 2024, TPP mengalami kenaikan signifikan. Sekda Kaur mendapatkan TPP tertinggi dengan jumlah Rp20.100.000 per bulan, sedangkan staf ASN mendapatkan Rp1.160.000 per bulan. Pembayaran TPP ini masih mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, yakni berbasis kehadiran dan kinerja ASN.
TPP dibayarkan dengan komposisi 40 persen berdasarkan kehadiran dan 60 persen berdasarkan kinerja. Semua data absensi dan kinerja ASN dipantau melalui sistem absensi elektronik (e-Absen), yang kini telah diberlakukan di Pemkab Kaur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran TPP.
Pihak BPKAD Kaur mengimbau agar seluruh OPD mempercepat pengajuan SPM agar pencairan TPP dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.
“Kami ingin agar proses pencairan berjalan cepat dan tidak ada yang tertunda. Kecepatan dalam pengajuan SPM akan mempercepat pencairan TPP bagi ASN yang telah bekerja keras sepanjang tahun,” kata Leo.
Dengan pencairan TPP ini, diharapkan ASN di Pemkab Kaur dapat menerima hak mereka dengan tepat waktu, sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250054 views
