Skip to main content
x
Meski sekarang tidak dibolehkan lagi ke kantor, Endar Priantoro mengaku ia akan tetap masuk menjadi pegawai KPK, karena surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto:Rara)

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Dari KPK Tidak Wajar

Indonesiaraja.com, Jakarta - KPK melarang Brigjen Priantoro secara resmi dilarang memasuki kantor KPK atas perintah dari pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri. Senin, (10/4/2023).

"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan ternyata saya off," kata Endar.

Meski sekarang tidak dibolehkan lagi ke kantor, Endar Priantoro mengaku ia akan tetap masuk menjadi pegawai KPK, karena surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dan jika saya tidak mendapat akses masuk, saya akan tetap melapor kepada atasan, bahwa saya akan hadir masuk, walaupun tidak masuk ke ruangan gedung ini," ujarnya.

Dilarang Masuk KPK

Awalnya, Wakil Ketua KPK Alexander menyebut bahwa akses Endar ke KPK sudah dicabut karena bukan pegawai KPK lagi.

"Sesuai ketentuan, pihak kami kembalikan ke sistem aturan internal KPK," kata Alex, Sabtu (8/4/2023).

Ditegaskannya, hanya yang memiliki akses yang bisa memasuki ruangan sesuai aturan ketentuan.

"Bahwa mekanisme KPK, yakni yang punya akses, berupa kepegawaian yang tercatat dan diakui di KPK," kata Alex.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan agar memperpanjang SK Endar di KPK melalui surat bernomor :B/2471/III/KEP./2023 atas jawaban ide pembinaan karier anggota Polri di KPK. (DMW)