Skip to main content
x
Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan Hari Raya, (Foto: Zul)

Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan Hari Raya

Indonesiaraja.com, Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja (buruh) yang bekerja pada sebuah perusahaan.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar, Posko yang dibuka Pemkab Asahan tersebut  akan mengkawal THR para pekerja (buruh) yang ada di Kabupaten Asahan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

"Selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Asahan juga akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada," kata Meilina, Rabu (20/03/2024).

Imbauan yang disampaikan kepada seluruh perusahaan itu berisikan tentang pemberian THR kepada pekerja (buruh) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan.

"Paling lambat THR diberikan 7 hari sebelum Hari Raya dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Asahan", tegasnya.

Para buruh juga diminta untuk melaporkan ke Posko Pengaduan bila belum mendapatkan THR sesuai dengan imbauan yang disampaikan ke perusahaan.

“Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki", ujarnya.

Ditempat terpisah Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH, MM mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut, sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.

"Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut", tukas Syamsuddin.

Syamsuddin berharap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan yang ada di Asahan.

 

Reporter : Zulkarnain

Editor : Erin Andani