Pemkab RL Rapat Evaluasi Status Tenaga Non ASN Menyongsong Tahun 2025
Indonesiaraja.com,Rejang Lebong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat evaluasi terkait status tenaga non ASN (Non Aparatur Sipil Negara) untuk tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST. Rapat ini dilaksanakan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Sumardi, M.Si serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (26/12/2024).
Sekda Yusran Fauzi, dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini dilakukan untuk menyelesaikan berbagai tahapan terkait dengan keberadaan tenaga non ASN, yang telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tahun 2024.
"Sesuai dengan agenda, kita akan menyelesaikan beberapa tahapan terkait dengan tenaga non ASN. Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 2.000 tenaga non ASN di daerah ini, dan sekitar 1.500 di antaranya telah terdaftar dalam database. Dari jumlah tersebut, 1.299 orang sudah lulus administrasi dalam seleksi PPPK tahap I, sementara sisanya akan didaftarkan pada tahap II," ujar Yusran Fauzi.
Yusran Fauzi menambahkan bahwa Pemkab Rejang Lebong berencana untuk menindaklanjuti status tenaga non ASN pada anggaran tahun 2025, mengingat adanya peraturan yang telah diterbitkan oleh Menpan RB. Dalam aturan tersebut, pada tahun 2025, tenaga non ASN tidak lagi diperbolehkan untuk bekerja di instansi pemerintah, yang berarti perlu ada penyesuaian terkait dengan tenaga kerja yang ada.
"Seiring dengan kebijakan tersebut, tenaga non ASN akan diberhentikan secara bertahap, dan yang memenuhi syarat akan diakomodasi dalam program PPPK. Kami akan terus mengupayakan agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah Sekda.
Rapat evaluasi ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan peralihan status tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, seiring dengan penerapan regulasi terbaru yang berlaku mulai 2025. Pihak Pemkab juga memastikan bahwa semua tenaga non ASN yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum, Drs. Sumardi, M.Si, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi tenaga kerja yang akan beralih status, serta untuk memastikan kelancaran pelayanan publik yang tetap berjalan efektif dan efisien.
Pemkab Rejang Lebong diharapkan dapat menyelesaikan proses ini dengan baik, agar tidak mengganggu operasional pemerintahan dan pelayanan publik yang selama ini berjalan dengan lancar. Ke depan, diharapkan seluruh tenaga kerja yang ada dapat beralih ke status yang lebih jelas dan terjamin, yaitu PPPK, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250090 views
