Skip to main content
x
Pencairan Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 di Kabupaten Rejang Lebong masih mengalami penundaan hingga akhir Januari, Selasa 28/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Pencairan Dana Desa di Rejang Lebong Tahun 2025 Tertunda, Menunggu Perbup

Indonesiaraja.com,Rejang Lebong- Pencairan Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 di Kabupaten Rejang Lebong masih mengalami penundaan hingga akhir Januari. Penyebab utama keterlambatan ini adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum untuk pencairan dana tersebut, Selasa (28/01/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, menjelaskan bahwa Perbup menjadi syarat utama untuk proses pencairan Dana Desa tahap pertama tahun ini. 

“Kami masih menunggu Perbup Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2025,” ungkap Suradi.

Menurut Suradi, setelah Perbup terbit, sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat segera mengajukan permintaan pencairan Dana Desa tahap pertama. Dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk tahun 2025 ini berjumlah Rp101,3 miliar untuk 122 desa yang ada di Rejang Lebong.

“Dana itu diperuntukkan untuk 122 desa di Rejang Lebong,” jelasnya. 

Namun, Suradi juga mengungkapkan bahwa ada penurunan jumlah alokasi dana desa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, dana desa yang dialokasikan mencapai Rp104,2 miliar.

Selain menunggu Perbup, setiap desa juga diwajibkan untuk menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

"Itu adalah wewenang dari masing-masing pemerintah desa," tambah Suradi.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap pertama, desa-desa yang termasuk dalam kategori desa reguler dapat mencairkan 40 persen dari alokasi Dana Desa yang diterima. Sementara untuk desa yang dikategorikan sebagai desa mandiri, mereka berhak mencairkan hingga 60 persen dari total alokasi dana desa.

Suradi berharap agar setiap desa segera melengkapi semua persyaratan administrasi agar proses pencairan dapat berjalan lancar. 

"Kami berharap setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang baru pada 6 Februari 2025, Perbup bisa segera diselesaikan dan desa-desa bisa segera menyusun Perkades serta Perdes," harap Suradi.

Tahun ini, desa dengan alokasi dana desa terkecil adalah Desa Talang Lahat, Kecamatan Selupu Rejang, dengan anggaran Rp602,35 juta. Sebaliknya, Desa Air Meles Bawah di Kecamatan Curup Timur menerima alokasi dana desa terbesar, yaitu Rp1,33 miliar.

Sebagai perbandingan, pada 2024, desa penerima dana desa terbesar adalah Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, dengan alokasi Rp1,2 miliar, sementara desa penerima terkecil adalah Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, dengan alokasi Rp673,41 juta.

Dengan adanya keterlambatan ini, diharapkan semua desa dapat segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar pencairan Dana Desa 2025 dapat dilakukan tepat waktu.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari